2a. Perbankan Syariah
A. Perbedaan keuntungan yang di peroleh dari bunga dan bagi hasil Islam mendorong praktik bagi hasil serta mengharamkan...
https://akuntanshit.blogspot.com/2013/11/2a-perbankan-syariah.html
A.
Perbedaan keuntungan yang di peroleh dari
bunga dan bagi hasil
Islam mendorong praktik bagi hasil serta
mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi
keuntungan bagi pemilik dana, Namun keduanya mempunyai perbedaan yang
sangat nyata. Perbedaan itu adalah1.
Bunga: Penentuan
bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
2.
Bagi Hasil: Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi;
3.
Bunga: Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang
(modal) yang dipinjamkan.
4.
Bagi Hasil:
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh;
5.
Bunga: Pembayaran
bunga tetap seperti yg dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yg
dijalankan oleh pihak nasabah untung / rugi.
6.
Bagi hasil:
tergantung pada keuntungan proyek yg dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian
akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
7.
Bunga: Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau
keadaan ekonomi sedang “booming”.
8.
Bagi hasil: Jumlah
pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
9.
Bunga: Eksistensi
bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh beberapa kalangan.
10.
Bagi hasil: Tidak
ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
B. Cara memperoleh
laba di Bank Sayri’ah:
Bank syariah mendapatkan keuntungan
dari berbagai penyaluran dana yang dilakukannya antara lain berasal dari marjin
pembiayaan murabahah (jual beli) dan sewa-menyewa, bagi hasil pembiayaan
mudharabah (bank sebagai pemilik seluruh modal) dan musyarakah
(bank berkongsi modal), serta berbagai fee layanan (ujrah). Sebab
keduanya memperoleh keuntungan bersama adalah karena pemilik modal berhak
memperoleh keuntungan disebabkan modal yang ia berikan, karena keuntungan itu adalah
hasil dari pertumbuhan modalnya. Sementara mudharib (pengelola) juga
berhak memperoleh keuntungan disebabkan pekerjaannya yang menyebabkan adanya
keuntungan.\ C. Tinjauan
Filsafat Hukum Islam Di Perbankan
Perbankan
Syari’ah Indonesia ditinjau dari Filsafat Hukum Islam merupakan konsep
filosofis dari Muamalah Mudharabah yaitu suatu konsep kegiatan perbankan
dengan sistem bagi hasil dan berlandaskan hukum Islam dan tidak mengandung riba
sebagaimana sebelumnya ada pada Bank Konvensional.
D. Bank muamalat
yang pertama kali menggunakan sistem
syariah di Indonesia memperkenalkan bank syariah tersebut kepada
masyarakat.
Lahirnya
Perbankan di Indonesia diawali tahun 1970-an. Dimana pembicaraan bank syariah
muncul pada seminar hubungan Indonesia-Timur Tengah pada tahun 1974 dan 1976
dalam seminar yang diadakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK)
dan Yayasan Bhineka Tunggal Ika. Kemudian gagasan mengenai bank syariah itu
muncul lagi di tahun 1988, disaat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan
Oktober (Pakto) yang berisi liberalisasi industri perbankan. Selanjutnya pada
tahun 1990an dibentuklah Kelompok Kerja MUI dan sebagai hasil kerja Tim
Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT. Bank Muammalat Indonesia, pada
tanggal 1 November 1991 sebagai Bank Syari’ah pertama di Indonesia.
E. Di Indonesia, berdasarkan
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, ada 2 (dua) jenis bank jika
ditinjau menurut kegiatan usahanya yaitu :
- Bank Konvensional yaitu bank yang menjalankan
kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri
atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum
Konvensional dalam kegiatannya menjalankan dual banking system
(sistem konvensional dan sistem syari’ah).
- Bank Syari’ah, yaitu bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum Syari’ah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah. Bank
Umum Syariah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran sedangkan Bank Pembiayaan
Rakyat Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
F.
Cara Bank Syariah Mengurangi Resiko Kegagalan Secara Sistematis
Risiko yang sistematis (systematic
risk),
yaitu risiko yang diakibatkan oleh adanya kondisi atau situasi tertentu
yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan
ekonomi pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan
sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari,
tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Dengan cara mengidentifikasi, mengukur,
memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya.
G.
Bagi Hasil Dalam Bank Syariah tidak diragukan
dan Bunga di Bank Konvensional diragukan.
Aspek ekonomi harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam
yang melarang sistem riba bunga. kita mengenal sistem bagi hasil “profit
loss sharing”. Ini adalah sistem perbankan yang diperbolehkan karena tidak
menerapkan sistem bunga dalam semua kegiatan. Dikatakan bagi hasil karena bank
syariah berdasarkan suka sama suka.
sementara bank konvensional justru sebaliknya. Ini adalah
perbedaan yang signifikan antara dua sistem, sedangkan bank konvensional
bunganya diragukan karena adanya unsur pemaksaan.